kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Reformasi pajak belum membuktikan perbaikan tax ratio


Rabu, 13 November 2019 / 18:57 WIB
Reformasi pajak belum membuktikan perbaikan tax ratio
ILUSTRASI. Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03). Proyeksi tax ratio di tahun 2019 diprediksi melempem di level 11,1%. Sementara, tahun 2020 diperkirakan hanya 11,5%. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Dari sisi lingkungan, upaya mendorong tax ratio menghadapi tantangan adanya tekanan ekonomi global dan domestik. Artinya, tekanan ekonomi justru membutuhkan relaksasi pajak. 

Dari sisi interaksi antarpemangku kepentingan, dalam iklim demokrasi yang lebih baik, reformasi pajak harus dijalankan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan, serta harus mampu menyeimbangkan seluruh kepentingan. Pemangku kepentingan sektor pajak juga semakin beragam dan memiliki daya tawar yang semakin kuat. 

Baca Juga: Siap-siap harga mobil dan motor terkerek, pajak BBN-KB Jakarta naik jadi 12,5%

Dari sisi dorongan politik, adanya pemilu di 2019 ini tidak bisa dipungkiri membuat dorongan reformasi pajak sedikit terhenti. Dengan konsolidasi politik yang semakin kuat, Darussalam menilai harusnya reformasi bisa lebih baik.

Darussalam bilang tax ratio  tahun ini agaknya akan jauh lebih rendah dari proyeksi 2019 yang sebesar 11,1%. Hal ini mengingat lemahnya pertumbuhan penerimaan pajak selama 2019.

Sedangkan untuk tahun depan masih ada kemungkinan untuk setidaknya menyamakan atau lebih tinggi dari 2018 atau 11,4% selama agenda reformasi pajak berhasil dirampungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×