kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Redenominasi rupiah baiknya setelah tahun 2015


Rabu, 20 Agustus 2014 / 20:39 WIB
Redenominasi rupiah baiknya setelah tahun 2015
ILUSTRASI. Kumpulan quotes Hari Perempuan Sedunia Bahasa Inggris dan Artinya.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Pemerintah akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi redenominasi dalam masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini. Namun pemerintah belum dapat menentukan waktu penerapannya.

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko berpendapat, kebijakan redenominasi adalah kebijakan yang baik. Apalagi tahun depan masyarakat Indonesia akan terintegrasi dengan masyarakat ekonomi Asean. Saat ini mata uang rupiah tidak kompetibel bila dibanding sesama mata uang Asean lainnya karena tidak efisien dengan angka nol. 

Hanya saja dalam pelaksanaannya sendiri memang harus mengacu pada perekonomian. Menurut dia, waktu yang cocok untuk dilakukan redenominasi adalah setelah tahun 2015.

Pada tahun 2015 tidak menjadi tahun yang tepat. Pertama, ada isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kalau terjadi kenaikan maka inflasi akan tinggi dan rupiah akan bergejolak.

Kedua, ada isu kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika The Fed. "2015 jangan diganggu oleh kebijakan yang tidak terlalu mendesak," papar Prasetyantoko.

Adapun, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan redenominasi yang akan dilakukan adalah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Pembahasan akan mulai dilakukan dalam masa sidang DPR.

Mengenai kapan akan diberlakukannya, dirinya menjelaskan tergantung lamanya pembahasan yang terjadi di DPR. Namun, dalam hal pemberlakuan, Chatib akui ada sisi tersendiri yang sangat perlu dilihat yaitu stabilitas makro. "Pokoknya nanti yang penting UU-nya sudah ada. Diberlakukannya melihat kondisi makro," ujarnya, Rabu (20/8).

Yang menjadi perhatian pemerintah dalam memberlakukan redenominasi salah satunya adalah soal rupiah. Rupiah harus dalam posisi stabil untuk kemudian dilakukan redenominasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×