kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025


Senin, 11 Maret 2024 / 16:11 WIB
Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025
ILUSTRASI. Pemerintah berniat menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ferry menyebut, implementasi kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yakni dari sebesar 10% menjadi 11% yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi sebesar 12% yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.

Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

"Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Ferry menyampaikan, kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat, khususnya untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging dan telur yang meskipun termasuk barang kena pajak (BKP) namun dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, atas jenis jasa tertentu seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi dan jasa angkutan umum juga tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto .

Ia memastikan, program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tutup Airlangga dalam Media Briefing, Jumat (8/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×