kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   -4,90   -0.54%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realokasi anggaran Kemenperin sebesar Rp 92 miliar akan disalurkan untuk IKM


Selasa, 07 April 2020 / 17:44 WIB
Realokasi anggaran Kemenperin sebesar Rp 92 miliar akan disalurkan untuk IKM
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi Covid-19. Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81% atau Rp 92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).

"Realokasi anggaran ini kami konsentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Baca Juga: IKM sudah bisa produksi hingga 500 lembar masker dan 250 APD per hari

Menurut Menperin, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp2,9 triliun. Oleh karena itu, Agus berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.

Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. "Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerjasama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik," paparnya. Sehingga seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan covid-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran.

Menteri AGK menyampaikan, realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak COVID-19.

Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bea Cukai: Kudus, Madura, dan Sidoarjo bakal jadi kawasan Industri Hasil Tembakau

Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp 707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp 105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp 4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 4,86 miliar.

Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp 92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp 4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp 105,5 juta.

Dari hasil kesimpulan rapat,  Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah dampak virus corona, Kemenperin bikin aplikasi distribusi bahan baku

Stimulus Tambahan

Pada kesempatan itu, Menperin juga mengemukakan, pihaknya mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.

Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×