kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realokasi anggaran Kemenperin sebesar Rp 92 miliar akan disalurkan untuk IKM


Selasa, 07 April 2020 / 17:44 WIB
Realokasi anggaran Kemenperin sebesar Rp 92 miliar akan disalurkan untuk IKM
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp 707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp 105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp 4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 4,86 miliar.

Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp 92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp 4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp 105,5 juta.

Dari hasil kesimpulan rapat,  Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah dampak virus corona, Kemenperin bikin aplikasi distribusi bahan baku

Stimulus Tambahan

Pada kesempatan itu, Menperin juga mengemukakan, pihaknya mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.

Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×