Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai tengah menggadang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai basis produksi rokok Industri Kecil Menengah (IKM). Kabarnya Kudus, Madura, dan Sidoarjo.
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala menyampaikan ketiga daerah tersebut tertarik untuk membangun KIHT lantaran dapat membantu UMKM rokok dan menyokong perekonomian daerah.
Baca Juga: Survei BI: Optimisme konsumen menurun pada Maret 2020
Kata Nirwala, dengan adanya KIHT membuat produksi rokok IKM jadi efisien dan efektif. Misalnya, dalam KIHT mesin linting rokok akan digunakan bersama-sama, di mana sebelumnya IKM rokok biasanya melinting rokok secara ilegal lewat pabrikan lain.
“Mesin linting itu mahal buat IKM, paling murah Rp 5 miliar-Rp 7 miliar. Nanti mesinnya dari Pemda disediakan dari pihak swasta atau profesional yang ditunjuk Pemda. Jadi nanti digunakan bersama-sama,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/4).
Setali tiga uang, dengan adanya KIHT, bisa mengajak IKM rokok yang kebanyakan pedagang rokok ilegal menjadi legal. Upaya ini diyakini dapat menjadi salah satu strategi Bea Cukai menekan peredaran rokok menjadi 1% dari tahun lalu yang mencapai 3,3%.
Nirwala menjelaskan, KIHT akan ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan berbagai prosedur yang musti dilengkapi. Pertama, pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.
Dalam hal ini pengusaha KIHT mengajukan permohonan mendapatkan izin, surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.
Baca Juga: Bea Cukai prediksi penerimaan cukai rokok meleset 4,3% terdampak virus corona
Kemudian, pengusaha akan menjadi pengusaha kawasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan. serta, tempat atau kawasan, yang mempunyai batas-batas jelas berikut peta lokasi dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan industri hasil tembakau.
Adapun, Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Nah, untuk memberikan edukasi kepada Pemda, Bea Cukai akan melakukan sosialisasi agar Pemda dapat mengerti dan mendukung konsep KIHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News