kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober baru 68% dari pagu


Senin, 18 November 2019 / 18:41 WIB
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober baru 68% dari pagu
ILUSTRASI. Areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.121,1 triliun sampai Oktober 2019. 

Realisasi tersebut baru memenuhi 68,6% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN 2019 yakni Rp 1.634,3 triliun, lebih lambat dari penyerapan di periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 73,9% dari pagu. 

Baca Juga: Sri Mulyani telah cairkan dana desa Rp 52 triliun hingga Oktober 2019

Pertumbuhan realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober tercatat 4,3% secara year-on-year (yoy), juga jauh lebih lambat dibandingkan pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 19,6% yoy. 

Secara lebih rinci, penyerapan pada komponen belanja kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 633,5 triliun atau tumbuh 8% secara tahunan lebih lambat dari pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 14,7% yoy. 

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, laju pertumbuhan belanja K/L masih sehat. 

“Kalau lihat dari persentase penyerapannya, belanja K/L sudah mencapai 74% terhadap total pagu. Ini sebetulnya lebih tinggi dibandingkan serapan periode yang sama tahun lalu di mana masih di bawah 70%,” kata dia, Senin (18/11). 

Baca Juga: Realisasi asumsi makro APBN 2019 hingga Oktober banyak meleset




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×