kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya


Senin, 24 November 2025 / 13:22 WIB
Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Penerimaan PPh OP dan PPh 21 terkontraksi 12,8% hingga Oktober 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realiasi penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh 21 mencapai Rp 191,66 triliun hingga Oktober 2025, atau terkontraksi 12,8% year on year (yoy) atau bila dibandingkan periode sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, terkontraksinya penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) di awal tahun 2025.

“Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” tutur Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: DJP Pastikan Lapor SPT 2025 Hanya Pakai Coretax, Berikut Cara Mudah Aktivasi Akun

Sebagaimana diketahui, penggunaan TER dalam penghitungan PPh 21 dinilai menimbulkan banyak masalah, baik bagi Otoritas Pajak, perusahaan, maupun karyawan.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, skema TER sebaiknya diganti atau tarifnya diturunkan mulai tahun pajak 2026.

"Perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER sudah menimbulkan banyak masalah, baik dari sisi DJP maupun dari sisi perusahaan dan karyawan. Karena itu sudah sepantasnya jika tahun 2026 diganti dan kembali ke model sebelumnya, atau tarif TER diturunkan," ujar Raden.

Ia menjelaskan, masalah utama muncul di awal tahun, yakni pada masa pajak Januari dan Februari.

Dengan skema TER, banyak perusahaan mengalami kelebihan setor PPh Pasal 21 karena tarif efektif rata-rata kadang lebih tinggi dibanding tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Ditjen Pajak juga berencana melakukan evaluasi terhadap penerapan skema TER PPh Pasal 21 pada akhir tahun ini. Evaluasi dilakukan setelah skema tersebut berjalan sekitar dua tahun sejak diperkenalkan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tak Akan Perpanjangan Pemanfaatan PPh Final UMKM untuk Badan Usaha

Sebelumnya, Bimo juga menyampaikan, prinsip utama dalam skema TER sebenarnya lebih terkait pada pengaturan waktu pengakuan dan pembebanan pajak penghasilan.

"Itu sebenarnya cuma timing saja. Timing pengakuan, kemudian pembebanannya di awal, di spread evenly, atau di akhir," katanya.

Meski begitu, Bimo menyebutkan bahwa sejumlah keluhan yang sempat muncul di awal penerapan TER kini sudah banyak teratasi.

Sosialisasi dan pemahaman yang lebih luas di kalangan profesi turut membantu memperlancar implementasinya.

Selanjutnya: Harga Saham Naik Signifikan, BEI Suspensi Saham ATAP dan PUDP

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×