kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Realisasi Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Telah Capai 18,61% dari Target 2023


Kamis, 27 April 2023 / 11:21 WIB
Realisasi Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Telah Capai 18,61% dari Target 2023
ILUSTRASI. Minuman beralkohol Daebak Soju produksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER).KONTAN/Panji Indra


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mencapai Rp 1,61 triliun. Realisasi ini sudah mencapai 18,61% dari target sebesar Rp 8,67 triliun.

Adapun realisasi penerimaan cukai dari MMEA ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 0,58% dari periode sama tahun lalu.

“Penerimaan Cukai MMEA masih mengalami pertumbuhan meskipun tipis sebesar 0,58% yoy menjadi Rp 1,61 triliun,” mengutip Buku APBN Kita Edisi April 2023, Kamis (27/4).

Baca Juga: Produksi Meningkat, Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,61 Triliun

Meningkatnya realisasi penerimaan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi minuman beralkohol dalam negeri. Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, peningkatan MMEA terjadi pada kadar alcohol dengan golongan A.

MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5%. MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di Pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×