kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rayuan kurang bikin repatriasi tax amnesty mini


Selasa, 07 Februari 2017 / 20:06 WIB
Rayuan kurang bikin repatriasi tax amnesty mini


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Per 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan realisasi komitmen dana repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun. Data tersebut diklaim berasal dari 21 bank gateway. Padahal, total komitmen dana repatriasi telah mencapai lebih dari Rp 141 triliun.

Memandang hal ini, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sesungguhnya masih ada Rp 700 triliun harta likuid orang Indonesia di luar negeri.

Namun, orang-orang Indonesia yang memiliki harta di luar negeri kurang tertarik membawa kembali dananya ke Indonesia lantaran kurangnya daya tarif dari insentif yang dimiliki.

"Pemerintah tidak bisa merayu mereka karena insentif yang menjadi daya tarik kurang, seperti kebijakan perbankan, dan lainnya. Jadi belum ada packaging kebijakan yang betul-betul bisa memperlakukan investor untuk bawa uang ke sini," katanya saat ditemui usai Diskusi Publik Outlook Perpajakan 2017 di Jakarta, Selasa (7/2).

Prastowo menambahkan, kurangnya insenif juga diperburuk dengan peran pemerintah daerah (pemda) yang cenderung pasif dalam program tax amnesty.

"Pemda institusi paling malas, hanya menunggu Dana Alokasi Umum (DAU). BUMN juga belum ada yang menawarkan produk investasi untuk dana tax amnesty, infrastruktur apa yang biasa dibiayai," ucapnya.

Berbeda dengan data DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa realisasi komitmen dana repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) di bank gateway mencapai Rp 105 triliun per 27 Januari 2017 dengan total komitmen dana repatriasi dari tax amnesty Rp 143 triliun. Itu artinya, Rp 38 triliun dari komitmen belum kembali ke Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, 71% atau Rp 74,8 triliun dari dana tersebut masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito. Sementara, sisanya telah mengucur ke berbagai instrumen investasi, baik keuangan maupun non keuangan.

Rinciannya, dana yang lain mengalir ke sektor non-keuangan adalah 9% atau Rp 9,45 triliun, ke asuransi 1% atau Rp 1,05 triliun, ke pasar modal 6% atau Rp 6,3 triliun, ke manajer investasi 2% atau Rp 2,1 triliun, dan ke sektor lainnya 11% atau Rp 11,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×