Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan / Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara kantornya dengan 21 bank gateway penerima dana repatriasi.
Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data Ditjen Pajak hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, yang masuk sebesar Rp 112 triliun tersebut sudah ada yang masuk ke sektor rill, “Sudah ada melalui efek beragunan utang, reksadana, investasi non keuangan seperti properti, pabrik dan lainnya,” kata Irwan kepada KONTAN, Rabu (1/11).
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya masih akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing Bank gateway untuk memastikan kebenarannya sehingga jumlah ini masih ada kemungkinan untuk berubah.
DJP juga akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016.
“Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II tersebut harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News