kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mayoritas dana repatriasi mengendap di deposito


Sabtu, 04 Februari 2017 / 09:20 WIB
Mayoritas dana repatriasi mengendap di deposito


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk melalui lembaga keuangan gateway per 27 Januari 2017 mencapai Rp 105,5 triliun. Kebanyakan dana repatriasi itu masih mengendap di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dari dana tersebut, persentase dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk. "Nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman, Jumat (3/2).

Persentase dana di deposito menurun dibandingkan porsi per 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. "Kami ingin (porsinya) melebar dan merata," katanya.

Muliaman melanjutkan, selain ditempatkan di deposito, 9% dari total dana repatriasi yang masuk melalui gateway ditempatkan di sektor non-keuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, 1% di asuransi. Sedangkan 11% dana tersisa berada di sektor riil.

Sesuai dengan peraturan, dana repatriasi yang telah terealisasi masuk harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga tahun. "Kami dengan gateway akan terus melakukan pemantauan hingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor yang produktif, apakah itu di sektor keuangan maupun non-keuangan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×