Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot berbagai langkah strategis pada paruh kedua 2026 untuk mengejar target penerimaan negara yang terancam meleset.
Langkah ini ditempuh setelah pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan demikian, potensi shortfall diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun.
Salah satu kebijakan yang mulai berlaku adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Target Pajak Konglomerat Dilonggarkan, Beban Bergeser ke Kelas Menengah?
Kebijakan yang merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mengubah mekanisme pembayaran pajak dari setor sendiri menjadi dipungut langsung oleh platform digital.
Meski demikian, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Sistem ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum tergarap maksimal.
Di sisi lain, otoritas pajak turut memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satunya dengan membidik sekitar 40 perusahaan asal China yang diduga kurang membayar pajak.
Potensi kekurangan pembayaran diperkirakan mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk setiap perusahaan.
Ditjen Pajak juga mengirimkan sekitar 1,85 juta surat elektronik kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun
Program berbasis behavioural insight tersebut menyasar tunggakan senilai Rp 36 triliun dan sejauh ini telah menghasilkan realisasi penerimaan sekitar Rp 1,37 triliun.
Pengawasan informasi keuangan juga diperluas melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.
Cakupan pemeriksaan kini tidak hanya terbatas pada rekening wajib pajak, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang penyembunyian aset.
Upaya lainnya meliputi pengawasan terhadap wajib pajak baru, mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus dormant, menerapkan pendekatan cooperative compliance bagi wajib pajak besar, memberikan kesempatan kepada peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi maupun pengungkapan harta, serta memperkuat integrasi digitalisasi dengan penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Target Tax Ratio 11%-12% pada 2026 Dinilai Sulit Tercapai
Meski demikian, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menilai berbagai langkah tersebut belum tentu mampu menutup kekurangan penerimaan tahun ini.
"Tidak semua kebijakan itu bisa langsung berdampak terhadap penerimaan yang masuk ke kas negara pada 2026," tegasnya.
Menurut perhitungan Fajry, potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026 justru bisa mencapai Rp 141 triliun hingga Rp 188 triliun, jauh lebih besar dibandingkan proyeksi resmi pemerintah.
Angka tersebut mencerminkan masih besarnya tantangan yang harus dihadapi Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan hingga akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














