kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ical: Junjung asas praduga tak bersalah


Kamis, 19 Desember 2013 / 07:31 WIB
Ical: Junjung asas praduga tak bersalah
ILUSTRASI. Beli pulsa dan bayar tagihan di Tokopedia dan dapatkan diskon Rp15.000.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Gubernur Banten yang juga kader Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Ratu Atut Chosiyah. Menurutnya, penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menjadikannya bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Tentunya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak boleh mengatakan kalau tersangka pasti bersalah," ujar Ical seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotek Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013) malam.

Ia juga mengatakan, kasus yang menjerat Atut adalah murni kasus hukum. Ia tak mau menyebut penetapan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus sebagai politisasi.

"Tidak (ada politisasi). Golkar tidak pernah berpikir buruk," ujar Ical.

Menurut Ical, karena persoalan yang dihadapi Atut adalah kasus hukum, maka harus diselesaikan dengan cara hukum pula. "Dan kalau ini masalah hukum, diselesaikan dengan hukum juga," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×