Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 mendatang.
Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Mengenai pemindahan ibu kota tidak kami masukkan dalam RAPBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, peningkatan anggaran kesehatan di tahun depan dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. serta penguatan penanganan stunting.
Pemerintah, lanjutnya, akan memperluas penanganan (intervensi) stunting ke 260 kabupaten/kota, dari sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019.
Sementara, untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah juga meningkatkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Anggaran PBI JKN kita tingkatkan secara drastis dari Rp 26,7 triliun (2019) menjadi Rp 48,8 triliun. Antisipasi kenaikan iuran yang sedang akan digodok dan nanti akan ditetapkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8).
Baca Juga: Pemerintah targetkan PNBP tahun 2020 sebesar Rp 359,3 triliun
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif iuran program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kenaikan tarif iuran akan berlaku untuk semua kelas, namun belum dipastikan berapa besaran kenaikan tersebut.
Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru nantinya mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan. Pada saat yang sama, juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.
Adapun beberapa perbaikan sistem dan manajemen JKN yang akan dilakukan tahun depan meliputi, sistem kepesertaan dan manajemen iuran yaitu dengan memperbaiki database peserta dan optimalisasi kepesertaan badan usaha.
Baca Juga: Kemenkeu alokasikan anggaran kartu pra-kerja sebesar Rp 10 triliun
Memperbaiki sistem pelayanan yaitu pencegahan fraud, perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian efisiensi layanan. Perbaikan sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi juga akan dilakukan sebagai bagian dari strategic purchasing.
Juga impelementasi urun biaya (cost-sharing) dan seisih bayar, serta pengendalian biaya operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News