kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.427   68,00   0,42%
  • IDX 6.963   -145,15   -2,04%
  • KOMPAS100 1.010   -25,58   -2,47%
  • LQ45 774   -18,34   -2,31%
  • ISSI 227   -4,33   -1,87%
  • IDX30 401   -10,76   -2,61%
  • IDXHIDIV20 471   -12,00   -2,48%
  • IDX80 113   -2,70   -2,32%
  • IDXV30 116   -2,22   -1,88%
  • IDXQ30 129   -3,10   -2,34%

Aturan Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel dari Rumah, Kantor dan Lokasi Lain


Kamis, 19 Juni 2025 / 10:50 WIB
Aturan Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel dari Rumah, Kantor dan Lokasi Lain
ILUSTRASI. PENERAPAN WFH UNTUK ASN. Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di mana saja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Baca Juga: Dituntut Produktivitas, ASN Kini Boleh Bekerja Dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6).

Berdasarkan penelusuran KONTAN, pada Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun, ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.

Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.

Baca Juga: Hampir 100% PNS Pusat Terima Gaji 13, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan ASN Juni 2025

Lalu di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Selanjutnya: Jumlah Penonton Bioskop Cinema XXI Membludak, Kinerja CNMA Diproyeksi Bakal Meningkat

Menarik Dibaca: Resep Cireng Ayam Suwir Pedas: Garing, Kenyal dan Gurih Bikin Susah Berhenti Ngemil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×