kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 13:26 WIB
RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun
ILUSTRASI. RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 mendatang.

Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Mengenai pemindahan ibu kota tidak kami masukkan dalam RAPBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, peningkatan anggaran kesehatan di tahun depan dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. serta penguatan penanganan stunting.

Pemerintah, lanjutnya, akan memperluas penanganan (intervensi) stunting ke 260 kabupaten/kota, dari sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019.

Sementara, untuk mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah juga meningkatkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Anggaran PBI JKN kita tingkatkan secara drastis dari Rp 26,7 triliun (2019) menjadi Rp 48,8 triliun. Antisipasi kenaikan iuran yang sedang akan digodok dan nanti akan ditetapkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8).

Baca Juga: Pemerintah targetkan PNBP tahun 2020 sebesar Rp 359,3 triliun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×