Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa surat cinta pajak alias Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukanlah bentuk tekanan atau pemerasan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerbitan SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi yang lebih manusiawi dalam pengawasan kepatuhan.
Menurut Bimo, SP2DK menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kualitas dan integrasi data perpajakan, termasuk data dari pihak ketiga dan konektivitas sistem antar-instansi.
"Maksud dan tujuan dari SP2Dk justru memberikan ruang konfirmasi, karena memang dengan sistem yang semakin baik aliran data yang lebih timely dari data pihak ketiga dan juga dengan semakin integrasinya sistem-sistem di kementerian-kementerian yang terkait dengan kami, ini memang ada banyak data yang membutuhkan konfirmasi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (18/11).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8
Bimo menekankan bahwa DJP tidak serta-merta menetapkan kewajiban pajak secara sepihak tanpa dialog. SP2DK justru memungkinkan konsultasi terlebih dahulu dengan wajib pajak sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Karena ini sebenarnya cara yang lebih manusiawi daripada sistem yang sebelumnya," katanya.
Ia menyayangkan masih adanya anggapan miring dari sebagian wajib pajak yang memandang SP2DK sebagai bentuk tekanan atau pemerasan. Bimo menegaskan kesan itu keliru dan muncul karena informasi yang dipelintir.
"Ini sering di twist oleh wajib pajak ini seakan-akan kami dalam tanda kutip memeras. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi data yang ada yang kami peroleh dari sistem pihak ketiga maupun sistem interoperability yang ada di integrasi sistem di Kemenkeu maupun dengan K/L lembaga terkait," kata Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan beberapa upaya yang akan dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2025 ini.
Salah satunya adalah dengan menebar ratusan surat cinta atau SP2DK kepada pengusaha.
Hal ini dilakukan agar pengusaha yang belum membayarkan kewajibannya, bisa melakukan secara tepat waktu.
"Tadi juga ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan kirim surat cinta juga ke mereka supaya bayar tepat waktu," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11).
Selain lewat surat, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi secara langsung wajib pajak yang tidak membayar pajaknya secara tepat waktu.
"Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak sesuai dengan aturan," katanya.
Berdasarkan data DJP yang dihimpun KONTAN, otoritas pajak telah menerbitkan sebanyak 185.000 surat cinta atau SP2DK hingga 25 Juli 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.
"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun," ujar Rosmauli.
Menurutnya, setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem.
Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Wakil DPR RI Minta Maaf Usai Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi
Selanjutnya: Rupiah Spot Melemah 0,16% ke Rp 16.763 per Dolar AS pada Selasa (18/11) Siang
Menarik Dibaca: Promo Tsuka Ramen Cuma 3 Hari: Makin Banyak Huruf Nama Depan, Makin Gede Diskonnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













