CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.780   33,00   0,20%
  • IDX 8.377   -39,82   -0,47%
  • KOMPAS100 1.161   -4,44   -0,38%
  • LQ45 846   -3,79   -0,45%
  • ISSI 292   -1,89   -0,64%
  • IDX30 442   -2,76   -0,62%
  • IDXHIDIV20 513   -1,03   -0,20%
  • IDX80 130   -0,74   -0,56%
  • IDXV30 136   -1,01   -0,74%
  • IDXQ30 142   0,01   0,01%

DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8


Selasa, 18 November 2025 / 11:49 WIB
DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Keputusan tingkat II terhadap beleid krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pengesahan ini sekaligus menandai rampungnya pembahasan RUU KUHAP yang telah menjalani proses intensif di Komisi III DPR.

Baca Juga: Cak Imin: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 25 Triliun untuk Program SMK Go Global

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari pemerintah yakni Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan hadir dalam pengambilan keputusan tersebut.

Proses di mulai setelah Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk melaporkan hasil pembahasan RUU KUHAP yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pada Kamis (13/11).

Setelah laporan disampaikan, Pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. Semua fraksi serentak menyatakan sepakat RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serentak, “Setuju!” oleh anggota Dewan, disambut dengan ketukan palu pimpinan.

Baca Juga: Wakil DPR RI Minta Maaf Usai Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi

Selanjutnya: Cak Imin: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 25 Triliun untuk Program SMK Go Global

Menarik Dibaca: Promo Tsuka Ramen Cuma 3 Hari: Makin Banyak Huruf Nama Depan, Makin Gede Diskonnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×