kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai soal PNS jadi influencer pemerintah, ini penjelasan Kominfo


Rabu, 27 November 2019 / 13:30 WIB
Ramai soal PNS jadi influencer pemerintah, ini penjelasan Kominfo
ILUSTRASI. Aparatur sipil negara berfoot bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). Pemerintah melalui Kominfo berencana untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi influ


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi influencer pemerintah. Adapun tujuannya yakni untuk mengoptimalkan fungsi Kementerian Komunikasi sebagai governement public relations pemerintah, dengan cara menguatkan penyebaran informasi terkait program dan prestasi yang diraih. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa ASN yang nantinya akan menjadi influencer berasal dari lingkungan Kominfo saja. "Jadi, kami terapkan di Kementerian Kominfo terlebih dahulu, baru kemudian di kementerian-kementerian lainnya," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada Kompas.com, Rabu (27/11). 

Baca Juga: Ada wacana PNS kerja dari rumah tahun depan, berikut penjelasan Kementerian PAN-RB

Menurutnya, penyelenggaraan program ASN influencer ini berdasarkan kondisi dunia yang telah memasuki era digital. Oleh karena itu, pada momen ini Kominfo mengambil peluang terlebih dahulu untuk memulai penguatan dalam penyebaran informasi dari pemerintah. "Kami mengharapkan semangat itu bisa dilanjutkan oleh sebagaimana kementerian lain," ujar Nando.

Selain itu, peran ASN influencer ini juga dapat mengikis isu-isu hoaks atau kabar tidak benar yang banyak beredar di media sosial. Nando mengaku, selama ini penangkalan hoaks dilakukan oleh petugasnya, namun karena keterbatasan jumlah, menyebabkan kinerja kurang efektif. 

Ia menyebutkan ASN di Indonesia mencapai 4 juta orang, sementara yang ditugaskan dalam Kominfo sendiri ada kurang lebih 3.000 orang. "Dengan demikian, jika ASN Kominfo bisa meng-counter hoaks, ini bisa menjadi sarana yang bisa efektif, setidaknya melawan hoaks," ujar Nando. 

Baca Juga: Kementerian Kominfo menerima 77 aduan radikalisme ASN

Syarat menjadi ASN influencer
Selain itu, Nando mengungkapkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi ASN influencer, yakni memiliki jumlah pengikut atau followers sebanyak minimal 500 akun. Adapun 500 pengikut itu wajib dimiliki untuk masing-masing akun Facebook, Twitter, dan Instagram. 

Menurutnya, jika calon ASN influencer ini telah memiliki pengikut sebanyak 500, maka ia telah mem-branding diri. "Influencer kan tidak muncul begitu saja, harus mem-branding diri bahwa dia selalu menyampaikan berita-berita yang positif, yang original dari kementerian atau lembaga," ujar Nando. 

Setelah ASN tersebut menyampaikan berita-berita terpercaya, Nando mengatakan, akun ASN influencer nantinya akan diikuti oleh banyak khalayak. Selain itu, masyarakat dapat mengenali akun ASN influencer ini dengan adanya batch pada akun resmi mereka. 

Baca Juga: Soal rencana ASN kerja dari rumah, Apkasi pemerintah harus berhati-hati

Nando mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah platform guna memberikan batch pada akun ASN influencer. "Kami nanti berusaha memberikan logo (centang biru) di akun media sosial mereka yang merupakan akun resmi bukan akun palsu," katanya lagi. 

Hal ini menghindari dari akun palsu yang berpura-pura menjadi akun ASN influencer. Sebab, pembuatan akun di media sosial sangatlah mudah prosedurnya. (Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal ASN "Influencer", Ini Penjelasan Kominfo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×