Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 25 November, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima 77 aduan aparatur sipil negara (ASN) melalui portal aduanasn.id.
Portal Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang diluncurkan sejak 12 November 2019.
“Sebanyak 77 laporan tersebut terbagi atas laporan intolerasi 29, laporan terkait anti-Pancasila berjumlah tiga, anti-NKRI sebanyak 17, konten radikalisme sebanyak 11, dan lainnya 17,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Senin (25/11).
Baca Juga: BNPT: Pemblokiran situs radikal terhambat aturan dari Kemenkominfo
Meski sudah menerima aduan, Ferdinandus menjelaskan aduan tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh satuan tugas di 11 kementerian/lembaga. Nantinya, masing-masing satgas kementerian/lembaga akan melihat apakah laporan tersebut relevan, benar, memiliki bukti atau disertai link yang memadai.
“Langkah berikutnya adalah memverifikasi orang atau ASN yang dilaporkan itu apakah benar-benar ASN atau tidak. Kalaupun dia ASN, ASN dimana,” terang Fernandus.
Baca Juga: Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang seleksi CPNS 2019 dari A sampai Z
Bila proses verifikasi dan validasi selesai dijalankan dan aduan tersebut selesai diproses, maka satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga yang ASN-nya diadukan. Rekomendasi tersebut bisa berupa teguran, pencopotan jabatan atau pencopotan dari PNS.
Fernandus pun menjelaskan, sejauh ini masih banyak aduan yang tidak relevan. Dari rapat pertama yang dilakukan, atau dari 50 aduan yang diterima, baru 11 aduan yang memiliki alat bukti atau url. Karena itu pelapor akan dikirimi surat elektronik untuk mengirimkan bukti-bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News