kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ramai kebijakan pemanis, elektabilitas belum tentu naik drastis


Kamis, 14 Maret 2019 / 16:43 WIB
Ramai kebijakan pemanis, elektabilitas belum tentu naik drastis


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, muncul sejumlah kebijakan yang menjadi pemanis pemerintahan. Meski begitu, kebijakan manis belum tentu berbanding lurus dengan kenaikkan elektabilitas. 

Hal tersebut diungkapkan pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. "Sekarang sudah agak terlambat tapi bisa dicoba, pendekatan seperti itu harus dilakukan petahana," ujar Hendri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Hendri bilang petahana memang memiliki keunggulan dalam politik anggaran. Kebijakan manis sedikit banyak akan memantik naiknya elektabilitas Jokowi.

Namun, waktu pelaksanaan dinilai menjadi kunci dalam memanfaatkan kebijakan populis tersebut. Semakin mendekati pemilihan, kebijakan tersebut dinilai tidak akan banyak berpengaruh pada suara petahana.

Selain itu, stabilitas harga barang dinilai masih menjadi kendala utama. Naiknya penghasilan tanpa stabilitas harga akan membuat kebijakan tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu contoh kebijakan manis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan tersebut memasukkan gaji tetap bagi perangkat desa. Perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Berdasarkan aturan tersebut perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Nantinya penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan.

Sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 per bulan. Sementara perangkat desa lainnya alan mendapat penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200 per bulan.

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Jokowi 28 Februari silam. Pemberian penghasilan tetap tersebut akan mulai diberikan pada Januari 2020 mengingat perlunya penghasilan tetap masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanjan Desa (APBDes).

Selain penghasilan tetap perangkat desa, calon presiden petahan tersebut juga mengeluarkan sejumlah kebijakan manis. Antara lain ada kebijakan mengenai kenaikkan gaji pegawai, kenaikkan dana bantuan sosial, serta dana kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×