kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16% di 2025, Apa Kata BKN?


Jumat, 11 April 2025 / 03:35 WIB
Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16% di 2025, Apa Kata BKN?
ILUSTRASI. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.  

Pencarian terkait gaji PNS naik 2025 mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus bertambah hingga malam hari.  

Hingga Selasa (8/4/2025) pagi, tren ini masih bertahan dengan banyaknya pencarian mengenai informasi kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun ini. 

Penjelasan Gaji PNS Naik dari BKN 

Dilansir Kompas.com (08/04/2025), menanggapi isu yang beredar, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025). 

Baca Juga: PNS Kemenhan & Anggota TNI Diminta Segera Lapor SPT, Ini Cara Lapor SPT Di DJP Online

Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik. 

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tambahnya. 

Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS tahun 2025. Artinya, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. 

Baca Juga: Siap-Siap, PNS Akan Terima Gaji 13, Jadwal Pembayaran Juni 2025 100% Gaji & Tunjangan

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan: 

Gaji PNS Golongan I 

IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000 
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 

Gaji PNS Golongan II 

IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 
IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 

Gaji PNS Golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 
IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 
IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 
IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 

Tonton: THR PNS Dibayar Mulai 17 Maret 2025, Gaji 13 Juni

Gaji PNS Golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 
IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 
IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 
IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 
IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025, Ini Klarifikasi BKN"

Selanjutnya: Salah Kaprah, Kelas Menengah Kerap Anggap 6 Hal Ini sebagai Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×