kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai isu pengawasan bank kembali ke BI, ini hasil temuan BPK terhadap OJK


Senin, 06 Juli 2020 / 16:44 WIB
Ramai isu pengawasan bank kembali ke BI, ini hasil temuan BPK terhadap OJK
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pengawasan bank umum yang akan kembali ke Bank Indonesia (BI) dari yang saat ini dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer beredar.

Salah satu penyebabnya adalah belum maksimal kinerja dari OJK, terutama dari sisi pengawasan.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memahami kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga muncul kabar soal pengembalian pengawasan bank dari OJK ke BI..

"Jika pemerintah melihat fungsi OJK selama ini belum maksimal, kami di DPR dapat memahami kekecewaan pemerintah," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah memberikan sejunlah rekomendasi atas pengawasan bank umum di Indonesia. Hal itu dimasukkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019.

Mengutip IHPS II tahun 2019, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK tahun 2017-2019 telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menyampaikan beberapa temuan dalam pengawasan bank umum. Pertama, belum terdapat mekanisme koordinasi dengan LPS dalam rangka sharing informasi terkait penanganan bank bermasalah sebagai implementasi dari memorandum of understanding (MoU).

Akibatnya, mitigasi risiko terkait dengan bank bermasalah berpotensi terlambat diantisipasi oleh pihak-pihak berwenang.

Kedua, BPK menemukan ketentuan teknis pengawasan atas transaksi pada escrow account devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) belum ditetapkan OJK.

Selain itu, BPK menemukan bahwa pengawasan terhadap sektor jasa keuangan belum sepenuhnya terintegrasi. Seperti integrasi hasil-hasil pengawasan pada masing-masing lembaga jasa keuangan, yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan belum diatur OJK, dan pengawasan terintegrasi hanya dilakukan pada Konglomerasi Keuangan (KK).

OJK juga dinilai BPK dalam pengawasan individual pada beberapa bank tidak sesuai ketentuan. Hal itu menimbulkan masalah dalam berbagai hal seperti penyimpangan ketentuan pada pemberi kredit, status pengawasan tak mencerminkan kondisi terkini, indikasi pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK), serta indikasi dugaan fraud perubahan data core banking.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan pelaksanaan pengawasan bank umum OJK mengungkapkan 13 temuan yang memuat 19 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan Sistem Pengawasan Internal (SPI) dan 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×