Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghargaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam hal pengendalian gratifikasi, bukan berarti semua program kerja kementerian ini tak bisa dievaluasi.
Justru, dengan pemberian penghargaan itu, semua anggaran program di kementan harusnya diaudit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya diumumkan ke publik. Apalagi belakangan, validitas data kementerian ini menjadi pertanyaan. Dan itu otoritasnya harusnya ada di BPS.
"Kalau audit wajib itu. Karena anggaran kalau tidak sesuai data, maka akan terjadi pemborosan," kata Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (10/12).
Misbah meminta BPK mengaudit investigatif terhadap program cetak sawah milik Kementerian Pertanian. Sebab, belakangan, terjadi perbedaan data antara Kementan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Misbah mengatakan, perbedaan data ini terjadi karena minimnya koordinasi antar lembaga. "Perlu dilakukan audit. Selama ini pola koordinasinya kan lemah, sehingga masing-masing kementerian atau lembaga, punya data masing-masing dan punya ego sektoral," tutur Misbah.
Pemerhati anggaran pemerintah Yenny Sucipto mengemukakan senada. Ia mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh hanya berdasarkan kuantitatif terkait penyerapan anggaran kementerian.
Menurut Yenny, penghargaan ini bukan berarti Kementan menjalankan programnya dengan baik. Itu sebabnya, penghargaan ini sering menjadi penilaian tersendiri mengenai indikator yang diberikan kepada Kemtan.
Contohnya, program cetak sawah. Terkait program ini, Kementan dinilai belum melakukan tugasnya dengan baik. Awalnya, Kemtan menargetkan mencetak 12.000 hektare (ha) sawah pada 2018. Realisasinya hingga saat ini baru mencapai 6.402 ha. "Penghargaan ini hanya sejauh mana Kementan menjalankan program secara kuantitatif. Sedangkan secara kualitatif tidak. Contohnya, cetak sawah," ujar Yenny.
Guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dari program ini, lanjut Yenny, BPK perlu melakukan audit. Pasalnya, penghargaan yang berikan KPK tersebut hanya sebatas tata kelola anggaran saja, tanpa merujuk potensi kerugian negara.
"Audit investigatif ini bisa direkomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya Agar diketahui apakah hanya masalah admnistrasi, pelangaran standar pengendalian internal rekomendasi BPK seperti apa?" jelas mantan Sekretaris Jenderal Fitra itu.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Fadholi menegaskan bahwa pembuatan cetak sawah baru harus dilakukan berdasarkan kajian dan pemetaan wilayah. Penentuan daerah cetak sawah tidak dapat ditentukan secara asal, namun harus memperhitungkan sejumlah hal, utamanya jangkauan terhadap ketersediaan air.
"Cetak sawah dari lahan tidak produktif itu perlu. Tapi persoalannya cetak sawah harus ditempatkan di daerah-daerah yang mendukung tanaman itu. Sehingga sarana prasarananya harus dipikirkan," kata Fadholi.
Menurutnya, sebelum membuka cetak sawah baru, hal utama yang harus dilakukan adalah membuat saluran irigasi. Jangan sampai, cetak sawah dibuat tanpa adanya saluran irigasi dan jauh dari jangkauan transportasi. "Kalau cetak sawah tidak ada jalan yang mengakses ke lokasi, dan tidak ada irigasinya, kan tidak mungkin. Karena itu akan membenani biaya tinggi juga nantinya," ujarnya.
Terkait dengan cetak sawah, tentunya DPR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas realisasi program tersebut. "Pasti ada. Ini penting sekali, realisasinya kan juga harus jelas," imbuhnya.
Diketahui, Kemtan kembali meraih pernghargaan sebagai salah satu Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) terbaik kategori Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan tersebut diberikan oleh KPK sebagai rangkaian dari Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018.
Kementan menyatakan, komitmen Kemtan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus didorong melalui sejumlah program terobosan. Penghargaan dengan kategori yang sama yang sama telah diterima Kemtan pada tahun 2017 lalu.
"Prinsipnya adalah penegakkan integritas. Hal itu benar-benar dilakukan Menteri Pertanian, dan kemudian diterapkan ke masing-masing individu. Selain itu kita juga membangun sistem pengendalian interen di setiap unit," kata Inspektur Jenderal Kemtan, Justan Riduan Siahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News