Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemecatan mantan Pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini sudah dalam tahap administrasi. RAT diberhentikan dari ASN karena telah melakukan disiplin berat sebagai pegawai.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, secara administrasi proses pemberhentian dari ASN, harus ada dua proses pemanggilan. Saat ini pihak kemenkeu sedang menjalani proses tersebut.
Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada RAT, namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran ada urusan lain. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.
Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo
“Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Panggilan kedua kita tunggu dulu,” tutur Prastowo kepada awak media, Senin (13/3).
Menurutnya, jika RAT kembali mangkir dari panggilan yang kedua kalinya, maka secara otomatis Surat Keputusan (SK) pemecatannya dari ASN akan langsung ditandatangani.
“Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan. Langsung ditandatangani SK-nya,” imbuh Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News