kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Proses Administrasi Pemecatan Sebagai ASN


Senin, 13 Maret 2023 / 14:58 WIB
Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Proses Administrasi Pemecatan Sebagai ASN
ILUSTRASI. Rafael Alun Trisambodo Mangkir dari Panggilan Proses Administrasi Pemecatan ASN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemecatan mantan Pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini sudah dalam tahap administrasi. RAT diberhentikan dari ASN karena telah melakukan disiplin berat sebagai pegawai.  

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, secara administrasi proses pemberhentian dari ASN, harus ada dua proses pemanggilan. Saat ini pihak kemenkeu sedang menjalani proses tersebut.  

Prastowo menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada RAT, namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran ada urusan lain. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.

Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo

“Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Panggilan kedua kita tunggu dulu,” tutur Prastowo kepada awak media, Senin (13/3).

Menurutnya, jika RAT kembali mangkir dari panggilan yang kedua kalinya, maka secara otomatis Surat Keputusan (SK) pemecatannya dari ASN akan langsung ditandatangani.

“Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan. Langsung ditandatangani SK-nya,” imbuh Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×