Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputra untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaannya. Diduga, Wahono juga terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan tersebut lantaran Wahono masih berkaitan dalam kasus Rafael Alun .
Pahala menuturkan, istri Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset Rafael Alun. Oleh karena itu, KPK akan meminta klarifikasi Wahono karena ada kaitannya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Rp 300 Triliun
"Wahono akan diundang klarifikasi ke KPK minggu depan, karena istri beliau memiliki saham bersama dengan istri RAT di dua perusahaan. Di mana kedua perusahaan tersebut adalah pemilik perumahan 6,5 hektar di Minahasa Utara," ujar Pahala kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).
Saat ditanya apakah ada pegawai pajak lain selain Wahono yang terlibat dalam kasus Rafael Alun, Pahala mengatakan belum ada dan masih terus melakukan pencarian untuk mendalami kasus tersebut. "Belum ada, sedang kita cari," katanya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Wahono memiliki total harta kekayaan Rp 14, 31 miliar berdasarkan data yang disampaikan pada 7 Februari 2022.
Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan tiga kendaraan dengan total mencapai Rp 930 juta. Dirinya juga melaporkan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp Rp 12,68 miliar yang ada di Tangerang Selatan dan juga Kulon Progo.
Baca Juga: Terkait Adanya Geng Pajak Rafael Alun, Ini Kata Kementerian Keuangan
Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 252 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 288 juta, kas dan setara kas Rp 1,67 miliar, serta memiliki hutang Rp 1,51 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News