Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bekas pejabat pajak Rafael Aun Trisambodo akhirnya dipecat dari aparatur siplil negara (ASN). Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa dan menindaklanjuti harta kekayaan pegawai kantor pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil pemeriksaan, Rafael Alun terbukti melakukan kesalahan yang membuat dirinya dipecat sebagai aparatur sipil negera (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun untuk mengetahui kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk juga jika ada indikasi pelanggaran.
Dalam menangani Rafael Alun, Awan menjelaskan, pihaknya membentuk tiga tim dengan tugas yang berbeda-beda. Tim pertama adalah eksaminasi Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). Dari hasil tim eksaminasi ini, ditemukan beberapa harta Rafael yang belum didukung bukti autentik kepemilikan.
"Kita menemukan seperti itu. Kemudian dalam hal ini Itjen melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video foto dan sebagainya. Itu tim pertama," ujar Rafael dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga: Sri Mulyani Telah Merestui Pemecatan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Tim kedua, kata Awan, adalah tim penelursan harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat usaha sewa Rafael yang tidak sepenuhnya dilaporkan dlaam harta kekayaan. Kemudian, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan dalam LHPKN. Tidak hanya itu, sebagian aset Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi.
Tim ketiga adalah tim investigasi. Dari tim ini, Awan mengungkapkan ada empat hasil temuan. Pertama, Rafael Alun tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan.
Kedua, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasi adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," tandas Awan.
Baca Juga: 69 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, PPATK: Nilainya Sangat Signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News