Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Diperiksanya ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidan Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Meko Ekuin) Kwik Kian Gie memberikan kemajuan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kwik yang diperiksa sebagai saksi ahli memungkinkan kasus tersebut naik ke penuntutan.
"Biasanya kalau periksa saksi ahli, kemungkinan kasus Century akan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Seperti diketahui, hingga kini KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Meski demikian, tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Budi Mulya hanya pernah dimintai keterangan pada saat kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan, yaitu pada Oktober 2011 lalu.
Lebih lanjut Johan mengatakan Budi Mulya tidak harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk menaikkan kasus Century ke tahap penuntutan. "Tidak harus diperiksa. Tapi yang pasti BM (Budi Mulya) sudah pernah diperiksa di KPK," tutur Johan.
Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli terkait kasus Century. Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Kwik mengaku dirinya hanya berdiskusi dengan KPK mengenai pengertian-pengertian dari istilah-istilah dalam bidang ekonomi perbankan.
Dia pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait konstruksi hukum yang diterapkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Dia menjelaskan, penyidik tak menanyainya soal substansi kasus.
Adapun terkait kasus ini, keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News