Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Terpidana kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Tahanan, Tangerang, Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Miranda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasus Century yaitu Budi Mulya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
"(diperiksa untuk tersangka) Budi Mulya," tutur Miranda kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.42 WIB dengan mobil tahanan KPK.
Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju cokelat dan rambut berwarna ungu. Ketika ditanyai wartawan perihal kedatangannya, Miranda hanya melempar senyum kepada wartawan.
Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Untuk kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News