kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kwik Kian Gie jadi saksi ahli FPJP Century di KPK


Jumat, 01 November 2013 / 13:52 WIB
Kwik Kian Gie jadi saksi ahli FPJP Century di KPK
ILUSTRASI. Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/11).

Kwik mengaku menjadi narasumber sekaligus saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi tadi cuma diskusi mengenai pengertian dan istilah dalam bidang ekonomi perusahaan, itu saja," kata Kwik kepada wartawan seusai memberi keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Kwik mengaku dirinya hanya berdiskusi dengan KPK mengenai pengertian-pengeritian dari istilah-istilah dalam bidang ekonomi perbankan.

Dia pun mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait konstruksi hukum yang diterapkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Dia menjelaskan, penyidik tak menanyainya soal substansi kasus.

"Sama sekali tidak dibahas. Yang dibahas hanya istilah-istilah solvabilitas, surat berharga itu apa, begitu," tambah Kwik.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×