kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Di Sidang, Anggodo Malah Tidur


Selasa, 10 Agustus 2010 / 13:55 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi Anggodo Widjojo tertidur dalam persidangan. Sepanjang agenda sidang, yakni pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anggodo menundukkan kepala dan matanya dipejamkan. Sampai pembacaan BAP itu selesai Anggodo tetap tertidur.

Melihat kejadian itu, Ketua Hakim Tjokorda Rae Suamba memerintahkan petugas membangunkan terdakwa. Petugas tersebut pun langsung menghampiri Anggodo dan membangunkannya. Tjokorda pun membacakan agenda sidang berikutnya. "Pada 16 Agustus nanti agenda tuntutan," ujar Tjokorda, Selasa (10/8).

Jaksa sebelumnya mendakwa Anggodo karena menghalangi dan melakukan percobaan penyuapan kepada KPK. Dalam sidang ini, Anggodo tidak didampingi penasihat hukumnya yang menolak persidangan. Ini karena rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan Ary Muladi batal diperdengarkan.

Penyebabnya, kepolisian tak kunjung memberikan rekaman itu. Padahal, jaksa sudah melayangkan tiga kali surat permintaan berdasarkan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×