Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kubu Anggodo Widjojo tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis menyatakan banding atas vonis hakim empat tahun penjara atas kliennya itu.
"Saya pikir bisa terjadi mukzizat bisa bebas, ternyata tidak. Kami menyatakan banding," ujar Kaligis di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8). Dia menambahkan, seharusnya klien menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang dari pimpinan KPK.
Jaksa Penuntut Umum tidak mau langsung mengambil putusan banding atau tidak. Walaupun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Jaksa I Kadek Wiradana.
Hari ini, Hakim memberikan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Anggodo dinyatakan bersalah melakukan percobaan penyuapan terhadap penyidik dan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News