kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

UPDATE: Anggodo ajukan banding


Selasa, 31 Agustus 2010 / 11:55 WIB
UPDATE: Anggodo ajukan banding


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kubu Anggodo Widjojo tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis menyatakan banding atas vonis hakim empat tahun penjara atas kliennya itu.

"Saya pikir bisa terjadi mukzizat bisa bebas, ternyata tidak. Kami menyatakan banding," ujar Kaligis di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8). Dia menambahkan, seharusnya klien menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang dari pimpinan KPK.

Jaksa Penuntut Umum tidak mau langsung mengambil putusan banding atau tidak. Walaupun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Jaksa I Kadek Wiradana.

Hari ini, Hakim memberikan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Anggodo dinyatakan bersalah melakukan percobaan penyuapan terhadap penyidik dan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×