kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   0,00   0,00%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

UPDATE: Anggodo ajukan banding


Selasa, 31 Agustus 2010 / 11:55 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kubu Anggodo Widjojo tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, OC Kaligis menyatakan banding atas vonis hakim empat tahun penjara atas kliennya itu.

"Saya pikir bisa terjadi mukzizat bisa bebas, ternyata tidak. Kami menyatakan banding," ujar Kaligis di hadapan hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8). Dia menambahkan, seharusnya klien menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang dari pimpinan KPK.

Jaksa Penuntut Umum tidak mau langsung mengambil putusan banding atau tidak. Walaupun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan. "Kami pikir-pikir dulu," ujar Jaksa I Kadek Wiradana.

Hari ini, Hakim memberikan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Anggodo dinyatakan bersalah melakukan percobaan penyuapan terhadap penyidik dan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×