Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Harapan Anggodo Widjojo untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pupus sudah. Terdakwa kasus percobaan suap terhadap KPK ini justru mendapatkan pemberatan hukuman.
"Permohonan kasasi Anggodo ditolak oleh MA dan hukumannya digandakan menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Anggota Majelis Kasasi, Hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap saat dikonfirmasi Kamis (3/3).
Menurut Krisna, selain terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
"Majelis Kasasi yang memeriksa perkara ini terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya dan Abdul Latief," jelas Krisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News