kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

MA memperberat hukuman Anggodo Widjojo


Kamis, 03 Maret 2011 / 15:51 WIB
MA memperberat hukuman Anggodo Widjojo
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Harapan Anggodo Widjojo untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pupus sudah. Terdakwa kasus percobaan suap terhadap KPK ini justru mendapatkan pemberatan hukuman.

"Permohonan kasasi Anggodo ditolak oleh MA dan hukumannya digandakan menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Anggota Majelis Kasasi, Hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap saat dikonfirmasi Kamis (3/3).

Menurut Krisna, selain terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

"Majelis Kasasi yang memeriksa perkara ini terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya dan Abdul Latief," jelas Krisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×