kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Anggodo dihukum empat tahun bui


Selasa, 31 Agustus 2010 / 11:30 WIB
Anggodo dihukum empat tahun bui


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa Anggodo Widjojo mendapat hukuman empat tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan penyuapan kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Anggodo juga didenda sebesar Rp 150 juta.

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba mengatakan, Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap penyidik KPK untuk menghambat dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan saudaranya Anggoro Widjojo. Anggoro sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditetapkan menjadi buronan.

Yang pasti, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Anggodo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas vonis ini, Anggodo menyatakan akan mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×