Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, dana desa tidak digunakan sebagai jaminan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening koperasi, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam peluncuran Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, skema ini berbeda dengan jaminan konvensional, di mana dana jaminan disiapkan untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman,” ungkap dia.
Baca Juga: Menteri Desa Berharap Program TEKAD Bersinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih
“Dana desa tetap berjalan, tapi bila nanti tidak mampu bayar di bulan tertentu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran bulan berjalan. Kalau angsurannya Rp10 juta, ya Rp10 juta yang dipotong,” tegasnya.
Permendes ini mengatur bahwa dukungan pengembalian pinjaman dapat diberikan pemerintah desa jika dana di rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi untuk membayar pokok, bunga, margin, atau bagi hasil sesuai perjanjian.
Adapun dukungan tersebut maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun.
Yandri memberi contoh, jika pagu dana desa berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp499 juta, maka dukungan maksimal per tahun adalah Rp149.999.700 atau setara Rp12.499.975 per bulan.
“Jadi itu maksimal. Jadi nanti proposal itu akan disesuaikan dengan dana desanya. Jadi maksimal di aturan itu Rp12.000.000 per bulan,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan 30 persen ini, kata Yandri, bertujuan menjaga ruang fiskal desa agar tetap dapat membiayai program pembangunan dan pemberdayaan lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan melalui BLT, layanan dasar, penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintahan desa.
“Jadi dana desa itu sudah dibagi untuk ketahanan pangan, stunting, untuk kemiskinan ekstrem, kemudian ketahanan iklim, dan operasional pemerintah desa,” tegasnya.
Baca Juga: Pembiayaan Ganjal Proyek Panel Surya Koperasi Desa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/13/15511431/mendes-pastikan-dana-desa-tidak-jadi-jaminan-pembiayaan-kopdes-merah-putih.
Selanjutnya: Saham Bank Mandiri (BMRI) Ditutup Melemah 0,81% pada Perdagangan Rabu 13 Agustus 2025
Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News