kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Purbaya Melarang Lembaga di Kemenkeu Minta Bunga Simpanan Besar ke Bank


Kamis, 03 September 2026 / 15:36 WIB
Purbaya Melarang Lembaga di Kemenkeu Minta Bunga Simpanan Besar ke Bank
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang setiap Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta bunga simpanan besar ke perbankan.

Kini, setiap SMV yang menyimpan dana di perbankan hanya mendapat bunga flat 80% dari BI-Rate. Sebelumnya, kata Purbaya, badan atau lembaga khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU) bisa meminta bunga khusus alias special rate yang sangat tinggi mencapai 9%.

Sebagai perbandingan, tingkat bunga penjaminan tingkat bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk simpanan rupiah di bank umum hanya sebesar 3,75% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%. 

Baca Juga: Destry Ungkap Alasan BI Tak Bisa Sembarangan Turunkan Suku Bunga

Purbaya menyebut, kebijakan khusus di kementeriannya ini merupakan salah satu insentif tak langsung dari kebijakan fiskal. Yang pada gilirannya, turut menjadi angin segar bagi perbankan sebagai pemberi bunga.

"Seluruh SMV yang di bawah Kementerian Keuangan tidak boleh minta bunga tinggi di perbankan. Dia hanya boleh 80% dari BI-Rate. Jadi itu yang menekan cost of capital dari perbankan kita. Otomatis kan itu menekan juga ke bawah. Itu insentif tidak langsung dari kebijakan fiskal," kata Purbaya dalam Sarasehan Ekonom INDEF, Kamis (3/9/2026).

Menanggapi ini, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut saat ini pemberian special rate terhadap deposan besar memang menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Meski sudah mulai berkurang, porsi simpanan dengan special rate masih setara kisaran 30% dari total simpanan perbankan.

Ia berharap penurunan special rate dapat semakin terlihat. Ia pun menilai langkah Kementerian Keuangan dapat menjadi awal untuk mendorong dana-dana pemerintah lainnya mengikuti TBP. Setelah SMV, LPS berharap kebijakan serupa dapat diterapkan pada dana BLU lainnya seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), BPJS, dan lainnya.

Baca Juga: Prabowo Dorong Danantara-RDIF Masuk Pembiayaan Proyek Indonesia-Rusia

"Yang penting gagasannya adalah supaya kita di dalam menawarkan suku bunga simpanan itu mengikuti tingkat bunga penjaminan," kata Anggito dalam kesempatan yang sama.

Dengan semakin banyak dana institusi yang mengikuti tingkat bunga penjaminan, Anggito berharap mekanisme pasar dapat secara bertahap menurunkan suku bunga simpanan perbankan. Penurunan biaya dana tersebut kemudian diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk meningkatkan intermediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×