Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan naik dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
“Saya pikir untuk sementara belum (ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan),” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data yang dirilis BPS pada Agustus 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,12 persen (y-on-y), lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 5,05 persen.
Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, kenaikan iuran baru bisa dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen.
Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Negara, Purbaya Siapkan Teknologi AI Canggih di Bea Cukai
“Ini kan ekonomi baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu, sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” jelasnya.
Namun, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 berhasil menembus di atas 6,5 persen, pemerintah akan meninjau ulang kemungkinan penyesuaian iuran.
“Kalau tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyesuaian tarif akan dilakukan bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan mengurangi gejolak di masyarakat.
Baca Juga: Temui Purbaya, Bos OJK Ungkap Dampak Penempatan Rp 200 Triliun di Himbara
Penurunan kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 disebut sebagai salah satu pemicunya, seiring meningkatnya rasio klaim pada semester I 2025.
Pemerintah menyiapkan langkah stabilisasi dengan memperkuat kepesertaan, kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selanjutnya: Ini Biaya Ibadah Haji Jamaah Malaysia untuk Musim 1447H/2026M
Menarik Dibaca: Simak Pelajaran Bisnis dari Greenhope yang Ubah Singkong Jadi Solusi Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News