kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Pajak E-Commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%


Jumat, 10 Oktober 2025 / 20:57 WIB
Pajak E-Commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
ILUSTRASI. Pajak E-Commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pedagang online di toko e-commerce. Pemerintah memastikan menunda pungutan pajak transaksi e-commerce hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan pungutan pajak e-commerce kembali disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Diberitakan Kompas.com, Purbaya menyatakan pungutan pajak e-commerce belum tentu dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

“Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” kata Purbaya menanggapi kabar soal rencana penerapan pajak perdagangan online.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut baru akan dijalankan jika ekonomi nasional sudah benar-benar pulih. “Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce). Jadi menterinya saya,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025

Aturan pajak e-commerce

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Tonton: Bahlil dan Purbaya Sepakati Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi PLN dan Pertamina

Pemulihan ekonomi

Purbaya menyebut, memang kondisi perekonomian Indonesia saat ini sudah dalam tahap pemulihan, tetapi belum bisa pulih secara keseluruhan.

Nah, ia menegaskan, apabila ekonomi bisa tumbuh 6% baru penerapan pajak e-commerce tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara, maka ia akan mempertimbangkan untuk menjalankan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling gak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Kendati begitu, Purbaya memastikan bahwa sistem yang dimiliki DJP saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri.

"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Selanjutnya: Deutsche Bank: Tren Pembelian Emas Dunia Cerminkan Momentum Bitcoin

Menarik Dibaca: 6 Zodiak yang Paling Cemburuan, Scorpio Nomor 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×