kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Begini Strategi Pemerintah Memitigasi PHK di Tahun 2026


Kamis, 01 Januari 2026 / 12:31 WIB
Begini Strategi Pemerintah Memitigasi PHK di Tahun 2026
ILUSTRASI. PHK buruh dan karyawan PT. Sritex (ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sederet jurus untuk menahan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh pada tahun 2026. Strategi ini mencakup pembentukan lembaga baru hingga pemberian berbagai stimulus ekonomi bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan salah satu langkah krusial adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Selain itu, pemerintah juga bakal membentuk Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK untuk merespons dinamika pasar tenaga kerja secara lebih cepat.

"Pemerintah juga melakukan penyempurnaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan cakupan perlindungan dan besaran manfaat bagi pekerja yang terkena PHK," ujar dia kepada Kontan, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Purbaya Ungkap Ada Dana Rp 399 Triliun untuk Kebutuhan Belanja Januari 2026

Guna memastikan korban PHK kembali terserap ke dunia kerja, pemerintah akan memperkuat sistem informasi pasar kerja. Fokus utamanya adalah mempercepat proses penyerapan kembali tenaga kerja penerima manfaat JKP agar masa menganggur mereka bisa dipangkas.

Haryo menuturkan, pemerintah juga menyuntikkan berbagai stimulus ekonomi sebagai bantalan sosial. Sederet program disiapkan, mulai dari program magang bagi lulusan S1 hingga perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menariknya, perlindungan juga menyasar pekerja informal melalui subsidi iuran Jamsostek bagi pengemudi ojek online (ojol).

"(Ada juga) bantuan pangan, subsidi iuran Jamsostek untuk pengemudi ojek online, hingga program perumahan (bagi pekerja)," urai dia.

Melalui bauran kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja sekaligus menekan tingkat pengangguran terbuka di tengah ketidakpastian ekonomi tahun 2026.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tercatat jumlah PHK periode Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 orang. Jumlah tersebut telah melebihi data PHK sepanjang 2024 yang tembus 77.965 orang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 6% di 2026

Adapun tenaga kerja yang ter-PHK pada periode Januari-November 2025 ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yakni mencapai 21,73% dari total PHK yang dilaporkan.

Selanjutnya: Purbaya Tarik Rp 75 Triliun dari Perbankan untuk Kebutuhan Belanja Pemerintah

Menarik Dibaca: Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Hujan Lebat di Sebagian Jawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×