kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.879   -3,00   -0,02%
  • IDX 9.076   43,59   0,48%
  • KOMPAS100 1.257   9,01   0,72%
  • LQ45 888   5,97   0,68%
  • ISSI 332   2,16   0,66%
  • IDX30 451   2,13   0,47%
  • IDXHIDIV20 532   2,72   0,51%
  • IDX80 140   0,90   0,64%
  • IDXV30 148   0,79   0,54%
  • IDXQ30 144   0,57   0,40%

PU: Polisi dan KPK harus tindak perusak sungai


Rabu, 14 Mei 2014 / 15:42 WIB
PU: Polisi dan KPK harus tindak perusak sungai
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 21 Desember 2022, Mau Klaim Deretan Emote hingga Voucher?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum meminta pihak kepolisian dan KPK untuk menjerat sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai, khususnya yang merusak lingkungan. Harapan ini dikemukakannya terkait parahnya kerusakan sejumlah daerah aliran sungai di Indonesia saat ini.

"Seperti Sungai Batanghari, saya sudah dengar sejak dua atau tiga tahun lalu bahwa di sana banyak perusahaan yang nambang, katanya ilegal tapi kok banyak sekali," kata Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Rabu (14/5).

Joko mengatakan, upaya hukum tegas harus segera dilakukan agar ke depan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak semakin parah. "Perlu segera diambil trobosan penting," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×