kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

PU: Polisi dan KPK harus tindak perusak sungai


Rabu, 14 Mei 2014 / 15:42 WIB
PU: Polisi dan KPK harus tindak perusak sungai
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 21 Desember 2022, Mau Klaim Deretan Emote hingga Voucher?


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum meminta pihak kepolisian dan KPK untuk menjerat sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai, khususnya yang merusak lingkungan. Harapan ini dikemukakannya terkait parahnya kerusakan sejumlah daerah aliran sungai di Indonesia saat ini.

"Seperti Sungai Batanghari, saya sudah dengar sejak dua atau tiga tahun lalu bahwa di sana banyak perusahaan yang nambang, katanya ilegal tapi kok banyak sekali," kata Joko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Rabu (14/5).

Joko mengatakan, upaya hukum tegas harus segera dilakukan agar ke depan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak semakin parah. "Perlu segera diambil trobosan penting," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×