Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
YOGYAKARTA. Seorang terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, Sertu Tri Juwanto, mengakui bahwa ada perusakan sarana lapas, yakni CCTV dan monitor.
Pengakuan itu disampaikan Tri Juwanto pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (17/7/2013). Tri menambahkan, kedua benda itu dibakar, kemudian dibuang di Sungai Bengawan Solo.
"Ide mengambil CCTV datang dari saya sendiri. Secara naluri intelijen, kalau tidak dihilangkan, akan meninggalkan jejak," kata Tri, yang pada persidangan itu menjadi saksi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon.
Tri Juanto mengungkapkan, saat melihat CCTV di ruang portir Lapas Cebongan, dia menanyakan kepada sipir letak penyimpanan kamera pengintai dan recorder. Usai mengambil peralatan tersebut di lantai 2, dia turun kembali ke ruang portir.
Melihat Serda Ucok dan rekan-rekannya bergegas keluar lapas, Tri lantas mengikuti dari belakang sambil membawa rangkaian CCTV.
Pembakaran inventaris Lapas Cebongan dilakukan Tri Juwanto bersama tiga pelaku lain, yakni Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Martinus Robertus di lapangan tembak asrama Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.
Selain Tri Juwanto, turut dihadirkan pula lima saksi lainnya, yakni Sertu Anjar Rahmanto, Serda Ikhmawan Suprapto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Martinus Robertus.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/7/2013) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi, di antaranya Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serka Sutar.
Ketiganya merupakan terdakwa pada berkas empat. Saksi lain adalah Khasmudin, Letkol Bahrudin, dan Letkol Maruli Simanjuntak. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News