Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kerusakan hutan lindung dan pencemaran lingkungan di Indonesia makin mencemaskan. Pemerintah menduga sebanyak 52 daerah aliran sungai (DAS) di seluruh Indonesia saat ini memprihatinkan.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelontorkan anggaran sekitar Rp 800 miliar untuk mengatasi perusakan dan pencemaran lingkungan. "Anggaran ini sama dengan anggaran 2012. Tahun lalu serapannya 90% dan tahun ini kami harapkan bisa lebih baik," ujar Henry Bastaman, Deputi bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH, Kamis (25/4) di Jakarta.
Menurutnya, anggaran untuk mengatasi perusakan dan pencemaran lingkungan secara nasional mencapai Rp 5 triliun–Rp 6 triliun. Tapi bujet sebesar ini tersebar di beberapa instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga negara. "Jika menilik jumlah anggaran, alokasi ini terbilang kecil. Terlebih jika berbicara soal pemulihan pasti jumlah anggarannya sangat besar," kata Henry.
Asal tahu saja, hasil pemantauan lewat satelit oleh KLH pada 2011 memperlihatkan, kawasan aliran sungai, danau dan pantai sudah banyak banyak yang gundul. Misalnya di Pulau Sumatera hanya sebesar 9,7% dari total luas pulau tersebut yang masih tergolong perawan. Pun di Kalimantan cuma 10,45%, Pulau Jawa lebih sedikit lagi hanya 2,78%, Bali dan Nusa Tenggara 10,96%, Sulawesi 21,97%, Maluku 15,65% bahkan di Papua tinggal tersisa 19,06%.
Temuan KLH kondisi lebih parah di sekitar 52 Daerah Aliran Sungai tersebut. Makanya reservasi DAS menjadi titik perhatian bagi KLH dalam upaya pemulihan lingkungan.
Henry bilang, pemerintah sudah memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait dalam mengatasi kerusakan dan pencemaran di kawasan DAS tersebut. KLH bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perumahan Rakyat tengah mengkaji fenomena pencemaran lingkungan di DAS.
Dari kajian ini diharapkan bisa dibuat peta seberapa besar pengaruh pencemaran terhadap kegiatan dan aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan pemanfaatan aliran sungai. KLH juga mengimbau industri yang beroperasi di sekitar sungai agar melakukan pengolahan limbah, terutama limbah cairnya sebelum dibuang ke sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News