Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI resmi merampungkan atau memfinalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam pembahasan yang berlangsung sejak awal tahun 2026 ini, Panja menyepakati 17 pokok materi muatan yang menjadi substansi utama revisi beleid sektor keuangan tersebut.
Dari total 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, sebanyak 709 DIM ditetapkan.
Setelah tahap finalisasi ini, nantinya draft revisi RUU P2SK tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK
Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembahasan revisi UU P2SK secara resmi dimulai pada 4 Februari 2026 melalui rapat Panja Komisi XI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, Menteri Hukum, maupun perwakilan kementerian terkait lainnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI menugaskan Panja untuk melakukan pembahasan secara rinci terhadap RUU Perubahan UU P2SK.
"Panja RUU Perubahan UU P2SK kemudian mulai melakukan pembahasan sejak 31 Maret 2026 dan dilanjutkan melalui serangkaian rapat pada 1-2 April, 6-7 April, serta 2-3 Juni 2026," ujar Hekal saat menyampaikan laporan Panja dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026).
Selain rapat internal, Panja juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memenuhi prinsip meaningful participation.
Pada 6 April 2026, Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himbara, Perbanas, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Tak Melemahkan Independensi BI
Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Panja kembali meminta masukan dari Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, dan Himbara.
Dalam proses pembahasan, Panja mencermati sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, terdiri dari 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan.
Kemudian terdapat 246 DIM yang mengalami perubahan redaksional, 42 DIM perubahan substansi, 136 DIM penambahan substansi, serta 79 DIM yang dihapus.
Hekal mengatakan, Panja juga melakukan pendalaman terhadap berbagai isu yang berkembang selama proses pembahasan.
Hasilnya, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berhasil menyusun draf final RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri dari dua pasal, 105 angka perubahan, dan mencakup total 145 pasal.
Baca Juga: Komisi XI DPR Akan Gelar Fit & Proper Test 10 Calon Komisioner OJK pada Rabu (11/3)
Adapun 17 pokok materi muatan yang disepakati dalam pembahasan Panja mencakup di antaranya:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet pada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif, dan
17. Bank Dalam Penyehatan
Hekal menyebut revisi UU P2SK akan menjadi landasan penting untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus menjaga ketahanan ekonomi Indonesia ke depan.
"Kami yakin dengan diundangkannya RUU Perubahan UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional," ujarnya.
Setelah laporan Panja disampaikan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun meminta persetujuan seluruh anggota komisi terhadap hasil pembahasan tersebut.
"Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Misbakhun yang langsung dijawab "setuju" oleh peserta rapat.
Misbakhun kemudian mengetok palu sebagai tanda laporan Panja disahkan dan menjadi keputusan Komisi XI untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Panja, pemerintah, Badan Keahlian DPR, dan Sekretariat Komisi XI yang telah menyelesaikan pembahasan revisi UU P2SK.
"Ini menurut saya salah satu undang-undang yang pembahasannya sangat teknikal, panjang, tetapi mampu mengakomodasi banyak kepentingan," kata Misbakhun.
Setelah pengesahan laporan Panja, Komisi XI melanjutkan agenda rapat dengan mendengarkan pandangan akhir mini fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan UU P2SK sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













