Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) (PT IOI) Sean William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin R. Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.
“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Dengan adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (3/2).
Baca Juga: Dalam pledoinya William Henley sebut HYPN Indosterling bukan produk perbankan
Sementara itu kuasa hukum IndoSterling, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur IndoSterling , Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah dalam keterangannya.
Hasbullah mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.
“Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh IndoSterling ini bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Hasbullah.
Baca Juga: Kreditur IOI berharap pembayaran PKPU lancar dan kasus pidana dihentikan