Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dipastikan tak akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait mudurnya Febrie Andriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada awak media, hari ini (13/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Presiden tidak diwajibkan mengeluarkan Keppers jika ada pejabat negara yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Seret, Penerimaan PPN Masih Jauh dari Target
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," terang Pras.
Sebaliknya, Pras menyebut Keppres hanya berlaku apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung kepada Presiden.
"Dan sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," terang Pras.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos
Meski demikian, Anang memastikan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














