Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh IndoSterling ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.
Lalu, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Baca Juga: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI
Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, kata Hasbullah, promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News