kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

PT IOI Dibebaskan dari Segala Tuntutan Penerbitan HYPN, Ini Respons William Henley


Kamis, 03 Februari 2022 / 15:25 WIB
ILUSTRASI. Direktur PT IndoSterling Optima Investa Tbk (PT IOI) Sean William Henley di PN Jakarta Pusat


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh IndoSterling  ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.

Lalu, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Baca Juga: Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, kata Hasbullah, promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. 

“Jadi apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×