Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Roya tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan di atas objek jaminan yang sedang tersangkut perkara pidana,” katanya.
Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sesungguhnya telah menjual seluruh piutang PT GWP melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004, dan BPPN telah menerima pembayaran pelunasan atas harga lelang tersebut.
Selanjutnya, BPPN juga telah menerbitkan surat pencabutan sita yang pernah diletakannya di atas objek jaminan.
“Soal BPPN tidak menerbitkan SKL atas nama debitur PT GWP, itu semata-mata karena penerbitan SKL tersebut bukan kewenangan BPPN karena memang debitur atas nama PT GWP belum melunasi utangnya kepada pembeli piutang,” jelasnya.
Baca Juga: Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata
Dengan kata lain, katanya, mekanisme penyelesaian utang PT GWP dilakukan dengan cara BPPN melakukan penjualan hak tagih piutang tersebut melalui PPAK VI.
Selanjutnya, PT GWP menjadi debitur bagi pembeli piutang yang bertindak sebagai kreditur baru menggantikan BPPN, di mana BPPN sebelumnya menerima mandat dari semua anggota bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama 8 November 2000 untuk menyelesaikan piutang PT GWP berdasarkan PP No. 17/1999 tentang BPPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News