Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan kepada Tomy Winata dan Bank CCB dalam perkara No. 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr.
Dalam perkara ini, pada 15 Oktober 2019, majelis hakim memutuskan Bank CCB dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Terhadap putusan ini, Bank CCB lewat kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail.
Baca Juga: Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso berharap majelis hakim independen
Menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya terhadap eksepsi (nota keberatan) Harijanto Karjadi tentang tidak adanya SKL (surat keterangan lunas) dan tidak ada roya atas jaminan utang PT GWP dalam sidang di PN Denpasar (26/11), Petrus membenarkan memang tidak ada SKL dan belum ada roya atas jaminan karena PT GWP yang direkturnya adalah terdakwa Harijanto Karjadi memang masih mempunyai utang.
“Persoalannya adalah, kepada siapa PT GWP saat ini berutang? Karena Fireworks mengklaim memiliki seluruh piutang, sementara itu ada pihak lain yang mengklaim memiliki sebagian piutang itu,” katanya.
Selain PT GWP belum menyelesaikan kewajiban utang karena adanya sengketa soal klaim kepemilikan piutang, Petrus memaparkan bahwa saat ini juga masih terdapat perkara pidana dugaan penggelapan sertifikat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Objek perkaranya adalah tiga sertifikat hak bangunan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso dan sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya.
Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso