kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata


Senin, 22 Juli 2019 / 05:30 WIB
Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim menolak seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) terkait dengan sengketa utang-piutang perusahaan pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali itu.

“Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Sunarso, ketika membacakan amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Ruang Subekti 2, PN Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggugat Tomy Winata (TW) tidak berhak mengajukan gugatan kepada para tergugat (PT GWP dkk) karena permasalahan utang-piutang telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.

Tatkala hakim membacakan putusan, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari tempat duduknya dan maju ke depan meja majelis hakim. Dan dengan cepat yang bersangkutan menyerang hakim ketua Sunarso menggunakan ikat pinggang.

Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, dengan sigap maju ke depan untuk mencegah Desrizal melakukan tindakan membabi-buta. Desrizal kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jakarta Pusat. Atas peristiwa itu, Tomy Winata melalui juru bicaranya meminta maaf.

Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP untuk membayar ganti rugi lebih dari US$ 31 juta setelah sebelumnya bos Artha Graha Group itu membeli dan menerima pengalihan apa yang diklaim sebagai porsi piutang PT GWP milik Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan pengalihan hak tagih piutang (cessie) tanggal 12 Februari 2018.

Sementara itu, Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengatakan putusan PN Jakpus tersebut makin menguatkan fakta hukum bahwa Fireworks adalah pemegang tunggal eks piutang sindikasi PT GWP.

“Bahwa hak tagih atas piutang PT GWP memang dimiliki Fireworks. Jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim turut memiliki porsi piutang, itu mengada-ada,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (21/7).

Menurut dia, kalau ada eks bank sindikasi yang merasa belum menerima bagian dari penjualan piutang PT GWP, mestinya menggugat BPPN.

Berman mengungkapkan pada tahun 2005, Fireworks menerima pengalihan piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang sebelumnya memenangkan lelang eks piutang piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Semua bank peserta sindikasi, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia dan Bank Arta Niaga Kencana turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17 Tahun 1999. BPPN telah menyelesaikan mandat pengurusan piutang PT GWP itu dengan menjualnya lewat PPAK VI 2004.

“Jadi BPPN telah menuntaskan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP tersebut. Dan pemegang terakhir piutang itu adalah Fireworks. Nah, kalau ada pihak lain yang mengklaim memiliki porsi piutang tersebut, tentu mengada-ada,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×